Regulasi Pelayanan Mushola Baitul Hasib

Draft Kebijakan Penggunaan Fasilitas Mushola untuk Kegiatan Sosial

1. Tujuan

Regulasi ini dibuat untuk mengatur penggunaan fasilitas Mushola Baitul Hasib agar tetap sesuai dengan fungsi utama sebagai tempat ibadah, sekaligus mendukung kegiatan sosial dan kemasyarakatan yang bermanfaat bagi jamaah serta masyarakat sekitar.

2. Ruang Lingkup

Penggunaan mushola untuk kegiatan:

  • Kegiatan ibadah (shalat wajib, shalat sunnah, kajian, tadarus, dzikir, dll).
  • Kegiatan sosial-kemanusiaan, seperti:
    • Posyandu atau pelayanan kesehatan dasar.
    • Medical check up atau donor darah.
    • Pembagian sembako, santunan anak yatim, dhuafa, dan fakir miskin.
    • Kegiatan sosial lain yang bermanfaat bagi masyarakat dan tidak bertentangan dengan syariat Islam.

3. Syarat dan Ketentuan Penggunaan

  • Izin Tertulis

    Setiap kegiatan sosial non-ibadah wajib mendapat izin dari pengurus DKM Mushola Baitul Hasib.

    Permohonan diajukan minimal 7 hari sebelum kegiatan.

  • Kesesuaian Syariah

    Kegiatan tidak boleh bertentangan dengan ajaran Islam.

    Tidak boleh ada unsur musik/hiburan yang melalaikan, perjudian, atau hal yang diharamkan.

  • Kebersihan dan Ketertiban

    Penanggung jawab kegiatan wajib menjaga kebersihan mushola.

    Dilarang merusak, memindahkan, atau mengubah fasilitas tanpa izin.

  • Penggunaan Ruang

    Ruang utama shalat hanya boleh digunakan untuk kegiatan sosial di luar waktu shalat fardhu.

    Area serbaguna, halaman, atau ruang tambahan lebih diutamakan untuk kegiatan sosial.

  • Durasi dan Waktu

    Kegiatan harus menyesuaikan jadwal shalat dan aktivitas ibadah utama.

    Tidak diperbolehkan kegiatan berlangsung hingga larut malam (maksimal pukul 22.00 WIB).

  • Keamanan dan Ketertiban

    Penanggung jawab wajib memastikan kegiatan berjalan tertib dan aman.

    Jika diperlukan, panitia menyediakan tim keamanan/ketertiban internal.

4. Tanggung Jawab Penyelenggara

  • Menyediakan perlengkapan sendiri jika mushola tidak memilikinya.
  • Membersihkan dan mengembalikan kondisi mushola seperti semula setelah kegiatan.
  • Bertanggung jawab atas segala kerusakan fasilitas.
  • Melaporkan hasil kegiatan kepada pengurus DKM.

5. Sanksi

Jika ada pelanggaran terhadap regulasi ini, pengurus mushola berhak:

  • Memberikan peringatan lisan atau tertulis.
  • Menolak izin kegiatan berikutnya.
  • Menuntut ganti rugi bila terjadi kerusakan fasilitas.

6. Penutup

Regulasi ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat ditinjau ulang sesuai kebutuhan jamaah dan perkembangan kegiatan sosial.

Ditetapkan di Mushola Baitul Hasib

Tanggal: 10 September 2025

Signature

Ttd.

Pengurus DKM Mushola Baitul Hasib

Loading...

Memuat...