Draft Kebijakan Penggunaan Fasilitas Mushola untuk Kegiatan Sosial
Regulasi ini dibuat untuk mengatur penggunaan fasilitas Mushola Baitul Hasib agar tetap sesuai dengan fungsi utama sebagai tempat ibadah, sekaligus mendukung kegiatan sosial dan kemasyarakatan yang bermanfaat bagi jamaah serta masyarakat sekitar.
Penggunaan mushola untuk kegiatan:
Setiap kegiatan sosial non-ibadah wajib mendapat izin dari pengurus DKM Mushola Baitul Hasib.
Permohonan diajukan minimal 7 hari sebelum kegiatan.
Kegiatan tidak boleh bertentangan dengan ajaran Islam.
Tidak boleh ada unsur musik/hiburan yang melalaikan, perjudian, atau hal yang diharamkan.
Penanggung jawab kegiatan wajib menjaga kebersihan mushola.
Dilarang merusak, memindahkan, atau mengubah fasilitas tanpa izin.
Ruang utama shalat hanya boleh digunakan untuk kegiatan sosial di luar waktu shalat fardhu.
Area serbaguna, halaman, atau ruang tambahan lebih diutamakan untuk kegiatan sosial.
Kegiatan harus menyesuaikan jadwal shalat dan aktivitas ibadah utama.
Tidak diperbolehkan kegiatan berlangsung hingga larut malam (maksimal pukul 22.00 WIB).
Penanggung jawab wajib memastikan kegiatan berjalan tertib dan aman.
Jika diperlukan, panitia menyediakan tim keamanan/ketertiban internal.
Jika ada pelanggaran terhadap regulasi ini, pengurus mushola berhak:
Regulasi ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat ditinjau ulang sesuai kebutuhan jamaah dan perkembangan kegiatan sosial.
Ditetapkan di Mushola Baitul Hasib
Tanggal: 10 September 2025
Ttd.
Pengurus DKM Mushola Baitul Hasib