🕌 Kalkulator Zakat Online

Hitung zakat Anda dengan mudah dan akurat sesuai syariat Islam. Kalkulator otomatis dengan data harga emas terkini.

Harga Emas Hari Ini: Rp 0 / gram

Pilih Jenis Zakat

Zakat Mal (Harta)

Zakat atas harta (emas, perak, uang) yang disimpan selama 1 tahun (haul)

Rate: 2.5%
Nisab: 85 gram emas
Zakat Penghasilan

Zakat atas gaji, honor, dan penghasilan rutin lainnya

Rate: 2.5%
Nisab: Rp 5.240.000 per bulan
Zakat Fitrah

Zakat wajib bagi setiap muslim, dibayar sebelum shalat Ied

Rate: Rp 50.000 per jiwa
Nisab: Wajib bagi setiap muslim
Zakat Perdagangan

Zakat atas modal, barang dagangan, dan keuntungan usaha

Rate: 2.5%
Nisab: 85 gram emas
Zakat Pertanian

Zakat atas hasil panen beras, gandum, kurma, dan makanan pokok

Rate: 5% (irigasi) / 10% (tadah hujan)
Nisab: 653 kg hasil panen

Kalkulator Zakat

Rp
Masukkan jumlah dalam rupiah
Masukkan jumlah anggota keluarga yang akan dizakati
Perhitungan berdasarkan standar syariat Islam
Hasil Perhitungan

Rp 0

-

Detail Perhitungan:
Informasi Nisab

-

Tentang Zakat

Pilih jenis zakat di sebelah kiri untuk melihat informasi detail dan melakukan perhitungan yang akurat sesuai syariat Islam.

Fakta Cepat:
  • Zakat adalah rukun Islam ke-3
  • Wajib bagi yang mampu (mencapai nisab)
  • Membersihkan harta dan jiwa
  • Menyucikan dan mengembangkan harta

8 Golongan Penerima Zakat (Asnaf)

Sesuai Al-Quran Surah At-Taubah ayat 60, zakat disalurkan kepada 8 golongan yang berhak menerimanya.

Fakir

Orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan yang layak

Miskin

Orang yang memiliki harta/pekerjaan tapi tidak mencukupi kebutuhan

Amil

Petugas yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat

Muallaf

Orang yang baru masuk Islam atau yang dikuatkan hatinya

Riqab

Memerdekakan budak atau membantu orang keluar dari jeratan hutang

Gharim

Orang yang berhutang untuk kepentingan yang bukan maksiat

Fi Sabilillah

Orang yang berjihad atau berjuang di jalan Allah

Ibnu Sabil

Orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal

Loading...

Memuat...